Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan yang ada saat ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Pengelompokan yang paling umum ialah dengan mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, yang dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (financial depository institutions) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institutions).
Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga ini menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, atau simpanan berjangka), menerbitkan SD, an memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (transfer, kliring, dsb). Bank umum dan BPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini karena hanya kedua jenis lembaga keuangan ini yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, yaitu menarik dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit.
Lembaga Keuangan Non Depositori
Lembaga keuangan yang masuk ke dalam kelompok ini ialah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank. Di beberapa negara, lembaga keuangan jenis ini sering juga disebut non bank financial institutions (NBFI). Lembaga keuangan jenis ini dapat dikelompokkan menjadi:
- Contractual institutions, adalah suatu lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan suatu kontrak untuk memproteksi penabung terhadap suatu resiko ketidakpastian, misalnya: polis asuransi oleh perusahaan asuransi dan program pensiun oleh perusahaan dana pensiun.
- Investment institutions, adalah lembaga keuangan yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal, baik sebagai penyedia jasa-jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan investasi langsung. Lembaga ini antara lain: perusahaan efek (underwriting, perantara/broker, dealer, dan investment management), dan investment company (perusahaan investasi).
- Finance companies, adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan. Antara lain: sewa guna (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
- Lembaga keuangan non depositori lainnya, salah satu lembaga keuangan yang termasuk adalah pegadaian
» Read more → Lembaga Keuangan, Pengertian