Showing posts with label transfer dana. Show all posts
Showing posts with label transfer dana. Show all posts

Thursday, August 27, 2009

Metode Pengalihan Dana dalam Sistem Keuangan

Proses transaksi dalam pasar keuangan dari waktu ke waktu berubah mulai dari cara yang paling sederhana (barter) hingga cara yang paling kompleks (online trade). Sistem keuangan yang ada harus dapat bergerak dinamis, senantiasa mengalami perubahan sejalan dengan terjadinya perubahan permintaan masyarakat, perkembangan teknologi, dan juga adanya perubahan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sistem keuangan harus dapat mengikuti sesuai dengan tuntutan lingkungan.
Sistem keuangan, baik yang sederhana maupun yang sudah cukup kompleks, pasti melaksanakan paling tidak satu fungsi dasarnya, yaitu memindahkan dana dari penabung (unit surplus) dan meminjamkannya kepada peminjam (unit defisit) untuk digunakan sesuai kebutuhan yang ada. Metode transfer dana dari unit surplus ke unit defisit dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
Pembiayaan Langsung (Direct Finance)
Metode ini terjadi apabila penabung (lender) bertemu langsung dengan peminjam (borrower) dan menukarkan dananya dengan aset finansial tanpa ada bantuan dari pihak ketiga. Contoh yang sederhana adalah apabila kita meminjam dana dari seorang teman dan memberikan dia sebuah sura utang tanda kita telah meminjam dana teman tersebut. Metode ini merupakan metode yang paling sederhana untuk dilakukan, namun masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain:
- dibutuhkan adanya kesamaan keinginan antara kedua pihak mengenai jumlah dana, tingkat bunga, dan juga jangka waktu peminjaman.
- resiko yang dihadapi cukup tinggi, karena ini dilakukan tanpa ada yang menjamin keterlambatan maupun kegagalan dalam pembayaran.
- kedua pihak harus saling bertemu langsung, dimana hal ini membutuhkan waktu khusus dan dana khusus.

Pembiayaan Semi Langsung (Semidirect Finance)
Pembiayaan semi langsung adalah transaksi pinjam-meminjam uang yang melibatkan perantara pedagang efek. Fungsi perantara pedagang efek ini dilakukan oleh perusahaan efek atau invesment bank.
Proses transfer dana sangat bergantung pada peran dan intervensi pihak ketiga, yaitu broker dan dealer. Keterlibatan pihak ketiga ini dapat mengurangi biaya transaksi dan biaya informasi yang biasanya muncul dalam pembiayaan langsung. Pembiayaan semi langsung merupakan perbaikan dari metode pembiayaan langsung. Berkembang dan likuidnya pasar keuangan sekunder (bursa efek) akan memberi banyak peluang bagi pemilik efek (lender) untuk dapat sewaktu-waktu mencairkan atau menjual sekuritas yang dimilikinya melalui perantara dan tidak perlu menahan sekuritas tersebut sampai jatuh tempo. Sebagus-bagus sebuah metode, pasti juga memiliki suatu kelemahan, yaitu resiko likuiditas yang dihadapi terutama apabila pasar modal berkembang. Dalam hal ini, sekuritas yang dimiliki bisa saja memiliki nilai tidak sesuai dengan harapan pemilik, dan bisa saja mengalami kerugian yang cukup tinggi apabila pasar modal mengalami kelesuan dan mengalami stagnasi.

Pembiayaan Tidak Langsung (Indirect Finance)
Metode ini dilakukan dengan bantuan lembaga intermediasi keuanganm yaitu: bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan juga reksa dana. Peran lembaga intermediasi ini adalah melayani penabung dan peminjam dengan cara yang lebih kompleks. Lembaga intermediasi di satu pihak menerbitkan sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito, asuransi, dsb) kepada penabung dan di lain pihak menerima surat utang dari peminjam yang disebut sekuritas primer. Metode ini lebih disukai oleh masyarakat baik pihak surplus maupun pihak defisit, karena tingkat resiko yang dihadapi bisa dikatakan cukup kecil, dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan cukup rendah dibanding kedua metode sebelumnya.

Penabung atau unit surplus yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan mempunyai beberapa pertimbangan sebelum memilih suatu lembaga keuangan, yaitu:
- Keamanan dan resiko kredit, dalam arti lembaga intermediasi mengurangi kemungkinan tidak dibayarnya kembali simpanan penabung akibat terjadinya gagal bayar oleh debitur. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan untuk menjamin simpanan nasabah bank yang menjadi anggota LPS, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga likuiditas bank terancam. Penjaminan yang dilakukan sebesar-besarnya Rp. 2 M.
- Likuiditas, lembaga keuangan memberikan peningkatan kemampuan likuiditas kepada penabung dengan menawarkan berbagai jenis produk keuangan yang memiliki sifat likuid.
- Aksesibilitas, dalam hal ini penabung dan peminjam dapat memanfaatkan jasa-jasa intermediasi bank secara optimal, baik dari pihak penabung maupun peminjam.
- Kemudahan, dalam hal ini banyaknya kemudahan dan kelebihan yang ditawarkan suatu lembaga keuangan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi penabung dalam memilih suatu lembaga keuangan.
» Read more → Metode Pengalihan Dana dalam Sistem Keuangan

Lembaga Keuangan, Pengertian

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan yang ada saat ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Pengelompokan yang paling umum ialah dengan mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, yang dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (financial depository institutions) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institutions).
Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga ini menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, atau simpanan berjangka), menerbitkan SD, an memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (transfer, kliring, dsb). Bank umum dan BPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini karena hanya kedua jenis lembaga keuangan ini yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, yaitu menarik dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit.
Lembaga Keuangan Non Depositori
Lembaga keuangan yang masuk ke dalam kelompok ini ialah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank. Di beberapa negara, lembaga keuangan jenis ini sering juga disebut non bank financial institutions (NBFI). Lembaga keuangan jenis ini dapat dikelompokkan menjadi:
- Contractual institutions, adalah suatu lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan suatu kontrak untuk memproteksi penabung terhadap suatu resiko ketidakpastian, misalnya: polis asuransi oleh perusahaan asuransi dan program pensiun oleh perusahaan dana pensiun.
- Investment institutions, adalah lembaga keuangan yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal, baik sebagai penyedia jasa-jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan investasi langsung. Lembaga ini antara lain: perusahaan efek (underwriting, perantara/broker, dealer, dan investment management), dan investment company (perusahaan investasi).
- Finance companies, adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan. Antara lain: sewa guna (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
- Lembaga keuangan non depositori lainnya, salah satu lembaga keuangan yang termasuk adalah pegadaian
» Read more → Lembaga Keuangan, Pengertian