Showing posts with label mobilisasi dana bank. Show all posts
Showing posts with label mobilisasi dana bank. Show all posts

Tuesday, August 4, 2009

Sumber-sumber Dana Bank

Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun dari nasabah institusi. Di samping itu, sumber dana bank dapat pula berasal dari modal dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.
1. Giro
Giro atau demand deposit sering juga disebut checking account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro-giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Bagi pihak nasabah, rekening giro dengan sifat penarikannya tersebut akan sangat membantu dan merupakan alat pembayaran yang lebih efisien bagi nasabah untuk memperlancar kegiatan bisnisnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemilik rekening giro (giran) diberikan buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran suatu transaksi. Namun cek dan BG bukanlah suatu legal ledger atau alat pembayaran yang sah yang wajib diterima umum. Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai, cek dapat ditarik atau unjuk atau atas nama, dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan ada laporan kepolisian. Sedangkan BG pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik, pada tanggal yang ditentukan, kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyet giro tersebut.
Terhadap saldo yang ada pada rekening giro, bank memberikan imbalan yang disebut dengan jasa giro. Jasa giro pada prinsipnya merupakan bunga yang diberikan bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya. Tingkat bunga relatif kecil dibandingkan dengan jenis simpanan lainnya. Perhitungan jasa giro masing-masing bank menggunakan cara yang berbeda. Cara perhitungan jasa giro yang umum digunakan oleh bank antara lain berdasarkan saldo harian dan saldo rata-rata per bulan. Pemberian jasa giro tersebut biasanya dibatasi pada jumlah saldo minimum yang ditetapkan oleh bank. Misalnya, saldo giro sampai dengan Rp. 5 juta tidak diberikan jasa giro. Semakin besar jumlah saldo giro efektif, semakin besar pula persentase jasa giro yang diberikan.

2. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya.

3. Tabungan
Tabungan (savings deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Produk-produk tabungan oleh perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu, ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.

4. Deposit on Call
Jenis simpanan ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.
Instrumen ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi.

5. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya CD sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan CD. Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun, sejak adanya peraturan yang dikeluarkan tahun 1998, setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahukan saja.
SD memiliki karakteristik antara lain:
a. Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b. Dapat diperjualbelikan
c. Merupakan instrumen pasar uang
d. Bunga dibayar dimuka
e. Dapat dijadikan jaminan

6. Pasar Uang Antarbank
Sumber dana melalui pasar uang antarbank atau interbank call money market, sering pula disingkat dengan call money, merupakan sumber yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.

7. Pinjaman Antarbank
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah. Pinjaman tersebut dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan modal kerjanya atau bank bisa juga melakukan kerjsama antarbank dalam bidang pembiayaan bersama.

8. Repurchase Agreement (Repos)
Repos adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

9. Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.

10.Dana Transfer
Dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.

11.Obligasi
Bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi. Obligasi pada dasarnya merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin yang dijamin dengan agunan berupa harta kekayaan milik emiten dan atau pihak ketiga yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

12.Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Kredit likuiditas adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah. Pemberian kredit ini berkaitan dengan fungsi Bank Indonesia sebagai banker’s bank. Kredit likuiditas dapat pula diberikabn kepada bank guna pembiayaan suatu sektor yang diprioritaskan pemerintah.

13.Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).

14.Dana Sendiri
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana sendiri bank secara umum terdiri dari :
a. Modal disetor
b. Cadangan-cadangan
c. Laba yang ditahan
d. Laba tahun berjalan
e. Agio saham
» Read more → Sumber-sumber Dana Bank

MOBILISASI DANA BANK

Pengelolaan suatu bank merupakan tugas yang sangat berat di era sekarang ini. Kondisi ekonomi yang tidak menentu, terjadinya perubahan peraturan yang sangat cepat, persaingan antar bank yang semakin tajam, dan berbagai keadaan lain membuat pihak manajemen bank harus sangat berhati-hati dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana yang mereka miliki.
Pengertian bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan: ”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”.
Dari definisi di atas dapat kita ketahui bahwa usaha utama bank adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank. Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Demikian pula dari segi penyaluran dananya, hendaknya bank tidak semata-mata memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik tapi juga kegiatannya itu harus pula diarahkan untuk usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam hal upayanya menghimpun dan memobilisasi dana dari masyarakat, bank selalu berupaya agar dana yang ditarik dari masyarakat tersebut dapat dibeli dengan biaya yang relatif murah, tetapi hal tersebut merupakan hal yang sangat sulit dilakukan sebab semakin ketatnya peraturan dari otoritas moneter (BI) dan juga semakin tajamnya persaingan antar bank.
Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank. Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor:
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank, dimana hal ini sangat dipengaruhi oleh kinerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, dan kredibilitas para manajemen bank.
b. Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
c. Keamanan, yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d. Ketepatan waktu, yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.

Resiko Mobilisasi Dana
Dalam menghimpun dana dari masyarakat juga akan menimbulkan resiko yang mungkin akan dihadapi oleh bank. Resiko yang mungkin dihadapi ini dipengaruhi oleh jenis sumber dana yang diterima bank. Sumber dana yang berbeda memberi dampak resiko bank dengan cara yang berbeda pula.
1. Resiko Likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan sumber dana bank terutama adalah adanya kemungkinan deposan atau debitur menarik dananya dari bank. Resiko penarikan dana tersebut berbeda antara masing-masing jenis sumber dana.
2. Resiko Tingkat Bunga
Resiko ini sangat bergantung pada sensitivitas tingkat bunga dari aset yang dibiayai dengan dana bank tersebut.
3. Interaksi dengan Resiko Kredit
Sumber dana pada dasarnya tidak memiliki pengaruh langsung atas resiko kredit. Namun, ada dua dampak tidak langsung yang mungkin terjadi. Pertama, biaya dana yang mahal dapat menjadi efek samping bagi kekhawatiran deposan mengenai kemampuan bank mengembalikan dananya pada saat ditarik atau jatuh tempo. Kedua, apabila bank memiliki biaya dana yang tinggi, hal ini secara langsung akan meningkatkan resiko kreditnya dalam usahanya untuk mempertahankan marjin.
4. Interaksi dengan Resiko Modal
Sumber dana bank memiliki dampak langsung terhadap resiko modal dan leverage bank. Biaya modal bank melebihi biaya simpanan dan pinjamannya karena disebabkan oleh besarnya ketidakpastian dikaitkan dengan return on equity. Sehingga, bank mungkin merendahkan biaya dananya dengan meningkatkan leveragenya.
» Read more → MOBILISASI DANA BANK