Showing posts with label perbankan. Show all posts
Showing posts with label perbankan. Show all posts

Saturday, August 8, 2009

KREDIT PERBANKAN

Penyaluran kredit merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat (DPK), kemudian disalurkan kembali oleh pihak bank kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana, baik untuk tujuan konsumsi maupun sebagai modal kerja. Penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga.
Terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit tersebut disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu :
1. Sifat usaha bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit.
2. Penyaluran kredit memberikan spread yang pasti sehingga besarnya pendapatan dapat diperkirakan.
3. Melihat posisinya dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, perbankan merupakan sektor usaha yang kegiatannya paling diatur dan dibatasi.
4. Sumber utama dana bank berasal dari dana masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 disebutkan:
”Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Kredit dapat digolongkan berdasarkan:
- Jangka Waktu
Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibedakan:
a. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya, kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan.
b. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku.
c. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya, kredit investasi.

- Barang Jaminan (collateral)
a. Kredit dengan jaminan (secured loan)
b. Kredit dengan tanpa jaminan (unsecured loan)

- Tujuan Kredit
a. Kredit komersil, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Misalnya: kredit usaha pertokoan, kredit ekspor, dsb.
b. Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya: kredit pembelian rumah, mobil, dan berbagai macam barang konsumsi lainnya.
c. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi, misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, dsb.

- Penggunaan Kredit
a. Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur. Kredit modal kerja ini pada prinsipnya meliputi modal kerja untuk tujuan komersil, industri, kontraktor bangunan, dsb. Pada prinsipnya, ciri modal kerja ini adalah penggunaan modal yang akan habis dalam satu siklus usaha, yaitu dimulai dari perolehan uang tunai dari kredit bank, kemudian digunakan untuk membeli barang dagangan atau bahan-bahan baku (kemudian diproses menjadi barang jadi), lalu dijual (bisa dengan kredit atau tunai), selanjutnya memperoleh uang kas kembali.
b. Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk berinvestasi dengan membeli barang-barang modal. Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai pengadaan barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka modernisasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian proyek baru.
» Read more → KREDIT PERBANKAN

Tuesday, August 4, 2009

Sumber-sumber Dana Bank

Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun dari nasabah institusi. Di samping itu, sumber dana bank dapat pula berasal dari modal dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.
1. Giro
Giro atau demand deposit sering juga disebut checking account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro-giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Bagi pihak nasabah, rekening giro dengan sifat penarikannya tersebut akan sangat membantu dan merupakan alat pembayaran yang lebih efisien bagi nasabah untuk memperlancar kegiatan bisnisnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemilik rekening giro (giran) diberikan buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran suatu transaksi. Namun cek dan BG bukanlah suatu legal ledger atau alat pembayaran yang sah yang wajib diterima umum. Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai, cek dapat ditarik atau unjuk atau atas nama, dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan ada laporan kepolisian. Sedangkan BG pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik, pada tanggal yang ditentukan, kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyet giro tersebut.
Terhadap saldo yang ada pada rekening giro, bank memberikan imbalan yang disebut dengan jasa giro. Jasa giro pada prinsipnya merupakan bunga yang diberikan bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya. Tingkat bunga relatif kecil dibandingkan dengan jenis simpanan lainnya. Perhitungan jasa giro masing-masing bank menggunakan cara yang berbeda. Cara perhitungan jasa giro yang umum digunakan oleh bank antara lain berdasarkan saldo harian dan saldo rata-rata per bulan. Pemberian jasa giro tersebut biasanya dibatasi pada jumlah saldo minimum yang ditetapkan oleh bank. Misalnya, saldo giro sampai dengan Rp. 5 juta tidak diberikan jasa giro. Semakin besar jumlah saldo giro efektif, semakin besar pula persentase jasa giro yang diberikan.

2. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya.

3. Tabungan
Tabungan (savings deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Produk-produk tabungan oleh perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu, ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.

4. Deposit on Call
Jenis simpanan ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.
Instrumen ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi.

5. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya CD sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan CD. Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun, sejak adanya peraturan yang dikeluarkan tahun 1998, setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahukan saja.
SD memiliki karakteristik antara lain:
a. Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b. Dapat diperjualbelikan
c. Merupakan instrumen pasar uang
d. Bunga dibayar dimuka
e. Dapat dijadikan jaminan

6. Pasar Uang Antarbank
Sumber dana melalui pasar uang antarbank atau interbank call money market, sering pula disingkat dengan call money, merupakan sumber yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.

7. Pinjaman Antarbank
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah. Pinjaman tersebut dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan modal kerjanya atau bank bisa juga melakukan kerjsama antarbank dalam bidang pembiayaan bersama.

8. Repurchase Agreement (Repos)
Repos adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

9. Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.

10.Dana Transfer
Dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.

11.Obligasi
Bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi. Obligasi pada dasarnya merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin yang dijamin dengan agunan berupa harta kekayaan milik emiten dan atau pihak ketiga yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

12.Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Kredit likuiditas adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah. Pemberian kredit ini berkaitan dengan fungsi Bank Indonesia sebagai banker’s bank. Kredit likuiditas dapat pula diberikabn kepada bank guna pembiayaan suatu sektor yang diprioritaskan pemerintah.

13.Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).

14.Dana Sendiri
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana sendiri bank secara umum terdiri dari :
a. Modal disetor
b. Cadangan-cadangan
c. Laba yang ditahan
d. Laba tahun berjalan
e. Agio saham
» Read more → Sumber-sumber Dana Bank