Wednesday, September 16, 2009

Kebangkrutan Terencana

Laju resesi dunia yang dipicu oleh krisis kredit di Amerika Serikat sejak pertengahan 2007, sudah mulai melambat seiring dengan meningkatnya tingkat kepercayaan dunia terhadap prospek perekonomian dunia. Meskipun demikian, tingginya tingkat penggangguran, tingginya tingkat penggangguran, tekanan inflasi, dan pembengkakan defisit masih akan menghantui pemulihan ekonomi Amerika.
Adalah General Motors Corps (GM), salah satu industri besar di AS yang menjadi ikon negara dengan perekonomian terbesar di dunia, harus menelan pil pahit. Hingga 1 Juni 2009, GM gagal memenuhi tenggat waktu yang diberikan untuk melakukan reorganisasi di luar pengadilan dan membukukan utang yang nilainya mencapai USD 172,8 miliar (dua kali lipat dari asetnya). GM terpaksa mengajukan proteksi kebangkrutan terencana atau CHAPTER 11.
CHAPTER 11, pada intinya melindungi perusahaan yang tidak bisa memenuhi kewajiban yang masuk dalam pasal kebangkrutan sehingga bisa dilindungi dari tagihan kreditor dan investor. Karena kalau semua kewajibannya dipenuhi, maka asetnya akan habis. Hal inilah yang membedakan dengan kebangkrutan biasa.
Perusahaan pun memperoleh kesempatan mendapatkan pinjaman baru. Selain itu, pengadilan memberikan hak kepada perusahaan untuk menunda atau membatalkan kontrak. Chapter 11 merupakan bab proteksi kebangkrutan yang dipakai dalam sistem ekonomi AS terhadap proses upaya pemulihan perusahaan swasta nasional yang dianggap penting untuk dipertahankan.
Dengan masuk chapter 11, status GM diyakini bisa kembali pulih dan beroperasi lagi. Pengadilan AS menjamin mutlak bahwa aset apapun dari properti hingga alat tulis kantor, tidak boleh disita oleh siapapun dan akan digunakan untuk mendukung bisnis supaya berjalan normal hingga proses reorganisasi selesai. Sedangkan aset-aset yang tidak sehat bakal dikelompokkan dan dilikuidasi hingga memperoleh angka kerugian minimal.Aset yang masih sehat disatukan dan dibuatkan perusahaan baru yang menguntungkan.
Kini, GM punya waktu 60 hingga 90 hari untuk keluar dari proteksi kebangkrutan dan menjadi perusahaan baru yang lebih ramping, efisien dan kuat berkompetisi. Dengan masuk chapter 11, maka kewajiban yang ada bisa dijadwalkan ulang. Setelah perusahaan berjalan, kewajibannya baru bisa diangsur sesuai neraca perusahaan.
Hal ini merupakan proses pelajaran untuk Indonesia yang juga perlu mengadaptasi kebangkrutan terencana, terutama berkaitan dengan upaya pemulihan perusahaan swasta nasional yang dianggap strategis untuk dipertahankan. Tapi kita harus menyertainya dengan penegakan hukum yang konkret.

by : WahyuJK

No comments:

Post a Comment