Wednesday, September 16, 2009

Perluanya OJK dalam Pengawasan Perbankan

Perbankan nasional Indonesia kembali mengalami masalah dan guncangan hebat diakibatkan terkuaknya kasus Bank Century yang menjadikan kondisi ekonomi negeri tercinta ini kemungkinan besar akan mengalami hambatan dalam perkembangannya. Dengan adanya masalah ini semakin memperlihatkan bahwa pengawasan otoritas ekonomi kita masih belum sekuat yang diharapkan kita semua.
Masalah Century memperlihatkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kesalahan administrasi saja, melainkan juga berkaitan erat dengan tingkat pengawasan pemerintah (dalam hal BI) terhadap bank-bank yang beroperasi di Indonesia. Jangan sampai hanya mementingkat pendapatan saja tanpa memperhatikan bagaimana kelanjutan nasib nasabah. Pengawasan selama ini dilakukan oleh otoritas lembaga pengawasan perbankan tergolong lemah. Andai saja pengawasan yang dilakukan cukup ketat, masalah yang melanda Bank Century maupun Bank Indover tidak sampai parah seperti sekarang ini sampai membawa-bawa nama menteri di kabinet segala.
Ke depan, mekanisme pengawasan bank sentral terhadap bank-bank umum harus ditingkatkan agar kasus yang melanda Bank Century tidak terjadi pada bank-bank lain. Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang masih belum tuntas sampai sekarang, sudah cukup menjadi pelajaran, dan diharap terjadi sekali saja.
Penanganan kasus yang cepat dan tuntas diharapkan dapat membuat kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan menjadi kuat. Selain itu, langkah-langkah yang akan diambil oleh pengambil keputusan haruslah tetap memperhatikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Investigasi yang dilakukan harus transparan, termasuk dapat mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, yang kalau menurut saya sudah menjadi suatu kasus pelanggaran hukum berat karena merugikan banyak orang dan juga negara.
Pihak otoritas perbankan harus mampu menepis anggapan kalau kasus ini diendapkan karena alasan yang sangat politis. Kasus ini juga harus diisolasi dari perbankan nasional agar tidak mengganggu sistem perbankan kita yang sudah cukup sehat dan bagus. Itu dimaksudkan pula agar masyarakat tidak khawatir karena nantinya kekhawatiran tersebut bisa merambat ke perbankan lainnya.
Dalam kaitan dengan soal dana talangan (bail out) untuk Bank Century yang nilainya sangat besar itu (Rp 6,7 triliun), terdapat indikasi kesalahan antara sistem fiskal dan moneter. Hal itu membuat Bank Indonesia maupun Departemen Keuangan seharusnya tidak boleh saling lempar kesalahan. Di sinilah perlunya Indonesia memiliki suatu badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang bertugas mengawasi sepak terjang perbankan nasional, agar kasus seperti yang melanda Bank Century maupun Indover Bank tidak terjadi lagi dan mengganggu stabilitas keuangan kita.
Bila OJK sudah ada, maka Bank Indonesi tidak perlu lagi mengawasi perbankan, tetapi fokus mengurus sektor moneter. Dengan OJK pula, pemerintah tidak perlu memikirkan masalah biaya pengawasan karena biaya tidak menggunakan dana dari APBN melainkan dari industri perbankan itu sendiri.

No comments:

Post a Comment