Saturday, August 8, 2009

KREDIT PERBANKAN

Penyaluran kredit merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat (DPK), kemudian disalurkan kembali oleh pihak bank kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana, baik untuk tujuan konsumsi maupun sebagai modal kerja. Penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga.
Terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit tersebut disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu :
1. Sifat usaha bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit.
2. Penyaluran kredit memberikan spread yang pasti sehingga besarnya pendapatan dapat diperkirakan.
3. Melihat posisinya dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, perbankan merupakan sektor usaha yang kegiatannya paling diatur dan dibatasi.
4. Sumber utama dana bank berasal dari dana masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 disebutkan:
”Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Kredit dapat digolongkan berdasarkan:
- Jangka Waktu
Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibedakan:
a. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya, kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan.
b. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku.
c. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya, kredit investasi.

- Barang Jaminan (collateral)
a. Kredit dengan jaminan (secured loan)
b. Kredit dengan tanpa jaminan (unsecured loan)

- Tujuan Kredit
a. Kredit komersil, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Misalnya: kredit usaha pertokoan, kredit ekspor, dsb.
b. Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya: kredit pembelian rumah, mobil, dan berbagai macam barang konsumsi lainnya.
c. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi, misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, dsb.

- Penggunaan Kredit
a. Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur. Kredit modal kerja ini pada prinsipnya meliputi modal kerja untuk tujuan komersil, industri, kontraktor bangunan, dsb. Pada prinsipnya, ciri modal kerja ini adalah penggunaan modal yang akan habis dalam satu siklus usaha, yaitu dimulai dari perolehan uang tunai dari kredit bank, kemudian digunakan untuk membeli barang dagangan atau bahan-bahan baku (kemudian diproses menjadi barang jadi), lalu dijual (bisa dengan kredit atau tunai), selanjutnya memperoleh uang kas kembali.
b. Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk berinvestasi dengan membeli barang-barang modal. Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai pengadaan barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka modernisasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian proyek baru.

No comments:

Post a Comment