Thursday, August 27, 2009

Metode Pengalihan Dana dalam Sistem Keuangan

Proses transaksi dalam pasar keuangan dari waktu ke waktu berubah mulai dari cara yang paling sederhana (barter) hingga cara yang paling kompleks (online trade). Sistem keuangan yang ada harus dapat bergerak dinamis, senantiasa mengalami perubahan sejalan dengan terjadinya perubahan permintaan masyarakat, perkembangan teknologi, dan juga adanya perubahan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Sistem keuangan harus dapat mengikuti sesuai dengan tuntutan lingkungan.
Sistem keuangan, baik yang sederhana maupun yang sudah cukup kompleks, pasti melaksanakan paling tidak satu fungsi dasarnya, yaitu memindahkan dana dari penabung (unit surplus) dan meminjamkannya kepada peminjam (unit defisit) untuk digunakan sesuai kebutuhan yang ada. Metode transfer dana dari unit surplus ke unit defisit dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu:
Pembiayaan Langsung (Direct Finance)
Metode ini terjadi apabila penabung (lender) bertemu langsung dengan peminjam (borrower) dan menukarkan dananya dengan aset finansial tanpa ada bantuan dari pihak ketiga. Contoh yang sederhana adalah apabila kita meminjam dana dari seorang teman dan memberikan dia sebuah sura utang tanda kita telah meminjam dana teman tersebut. Metode ini merupakan metode yang paling sederhana untuk dilakukan, namun masih memiliki beberapa kelemahan, antara lain:
- dibutuhkan adanya kesamaan keinginan antara kedua pihak mengenai jumlah dana, tingkat bunga, dan juga jangka waktu peminjaman.
- resiko yang dihadapi cukup tinggi, karena ini dilakukan tanpa ada yang menjamin keterlambatan maupun kegagalan dalam pembayaran.
- kedua pihak harus saling bertemu langsung, dimana hal ini membutuhkan waktu khusus dan dana khusus.

Pembiayaan Semi Langsung (Semidirect Finance)
Pembiayaan semi langsung adalah transaksi pinjam-meminjam uang yang melibatkan perantara pedagang efek. Fungsi perantara pedagang efek ini dilakukan oleh perusahaan efek atau invesment bank.
Proses transfer dana sangat bergantung pada peran dan intervensi pihak ketiga, yaitu broker dan dealer. Keterlibatan pihak ketiga ini dapat mengurangi biaya transaksi dan biaya informasi yang biasanya muncul dalam pembiayaan langsung. Pembiayaan semi langsung merupakan perbaikan dari metode pembiayaan langsung. Berkembang dan likuidnya pasar keuangan sekunder (bursa efek) akan memberi banyak peluang bagi pemilik efek (lender) untuk dapat sewaktu-waktu mencairkan atau menjual sekuritas yang dimilikinya melalui perantara dan tidak perlu menahan sekuritas tersebut sampai jatuh tempo. Sebagus-bagus sebuah metode, pasti juga memiliki suatu kelemahan, yaitu resiko likuiditas yang dihadapi terutama apabila pasar modal berkembang. Dalam hal ini, sekuritas yang dimiliki bisa saja memiliki nilai tidak sesuai dengan harapan pemilik, dan bisa saja mengalami kerugian yang cukup tinggi apabila pasar modal mengalami kelesuan dan mengalami stagnasi.

Pembiayaan Tidak Langsung (Indirect Finance)
Metode ini dilakukan dengan bantuan lembaga intermediasi keuanganm yaitu: bank, perusahaan asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, dan juga reksa dana. Peran lembaga intermediasi ini adalah melayani penabung dan peminjam dengan cara yang lebih kompleks. Lembaga intermediasi di satu pihak menerbitkan sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito, asuransi, dsb) kepada penabung dan di lain pihak menerima surat utang dari peminjam yang disebut sekuritas primer. Metode ini lebih disukai oleh masyarakat baik pihak surplus maupun pihak defisit, karena tingkat resiko yang dihadapi bisa dikatakan cukup kecil, dan biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan cukup rendah dibanding kedua metode sebelumnya.

Penabung atau unit surplus yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan mempunyai beberapa pertimbangan sebelum memilih suatu lembaga keuangan, yaitu:
- Keamanan dan resiko kredit, dalam arti lembaga intermediasi mengurangi kemungkinan tidak dibayarnya kembali simpanan penabung akibat terjadinya gagal bayar oleh debitur. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, pemerintah sudah memberlakukan kebijakan untuk menjamin simpanan nasabah bank yang menjadi anggota LPS, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga likuiditas bank terancam. Penjaminan yang dilakukan sebesar-besarnya Rp. 2 M.
- Likuiditas, lembaga keuangan memberikan peningkatan kemampuan likuiditas kepada penabung dengan menawarkan berbagai jenis produk keuangan yang memiliki sifat likuid.
- Aksesibilitas, dalam hal ini penabung dan peminjam dapat memanfaatkan jasa-jasa intermediasi bank secara optimal, baik dari pihak penabung maupun peminjam.
- Kemudahan, dalam hal ini banyaknya kemudahan dan kelebihan yang ditawarkan suatu lembaga keuangan dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi penabung dalam memilih suatu lembaga keuangan.
» Read more → Metode Pengalihan Dana dalam Sistem Keuangan

Peran Lembaga Keuangan dalam Perekonomian

Lembaga keuangan sebagai lembaga intermediasi memiliki peran sebagai berikut:
Pengalihan aset (asset transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk ’janji-janji membayar’ oleh debitur, janji-janji ini pada dasarnya merupakan kredit yang diberikan kepada unit defisit dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjajian yang telah dibuat. Lembaga keuangan membiayai kredit tersebut menggunakan dana dari simpanan oleh masyarakat. Dalam hal ini, lembaga keuangan mengalihkan kewajibannya (financial liabilities) menjadi aset (financial assets) dengan jangka waktu sesuai kesepakatan dengan penabung dan juga debitur. Proses pengalihan kewajiban menjadi aset finansial ini yang disebut transmutasi kekayaan.

Realokasi pendapatan (income realocation)
Setiap individu pasti akan mengalami masa tua (pensiun), dan kita selalu mengharapkan masa pensiun tersebut akan dihadapi dengan tenang tanpa perlu memikirkan masalah finansial lagi. Untuk itu, kita menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima selama masa kerja untuk persiapan masa datang. Penyisihan pendapatan tersebut pada dasarnya dapat digunakan untuk membeli barang-barang, namun nilai dari barang akan menurun seiring dengan waktu. Yang saat ini dilakukan oleh sebagian besar masyarakat adalah dengan menaruh uang simpanan mereka di bank, baik berupa simpanan tabungan, polis asuransi jiwa, program pensiun, reksa dana, dan sebagainya. Dengan begitu, aset mereka akan lebih terjaga nilainya dan resiko kerugian yang dihadapi akan sangat kecil.

Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder (tabungan, giro, deposito) yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Produk-produk yang ditawarkan oleh bank, dimaksudkan untuk mempermudah penyelesaian transaksi barang dan jasa di samping untuk memperbaiki posisi likuiditas bank. Di sini, dapat dikatakan bahwa lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi yaitu untuk memberikan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter yang terjadi.

Bisa dikatakan, peran lembaga keuangan di tengah-tengah masyarakat sudah tidak dapat dibantahkan lagi. Peran lembaga keuangan sudah sangat begitu besar dan bisa dikatakan sudah membuat masyarakat tergantung dengan produk-produk yang ditawarkan bank, yang dapat mempermudah segala transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Tapi yang paling penting untuk diperhatikan di sini, bahwa kita harus teliti sebelum menggunakan jasa sebuah lembaga keuangan. Kita harus memilih suatu lembaga keuangan yang kredibel dan mempunyai reputasi yang baik dalam mengelola keuangan kita. Jangan sampai hanya karena tergiur dengan iming-iming bunga dan revenue yang besar kita jadi tidak memperhatikan reputasi sebuah bank.
» Read more → Peran Lembaga Keuangan dalam Perekonomian

Lembaga Keuangan, Pengertian

Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Proses intermediasi dapat dilakukan oleh lembaga keuangan dengan cara membeli sekuritas primer (saham, obligasi, pejanjian kredit, dsb) yang diterbitkan oleh unit defisit, dan dalam waktu yang sama, lembaga keuangan mengeluarkan sekuritas sekunder (giro, tabungan, deposito berjangka, SD, polis asuransi, dsb) kepada penabung atau unit surplus. Bagi penabung, simpanan tersebut merupakan aset finansial (financial assets), sedangkan bagi pihak lembaga keuangan, dalam hal ini bank, merupakan utang (financial liabilities).
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims) dibandingkan dengan aset non keuangan (non financial assets). Lembaga keuangan terutama memberikan kredit dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Sering lembaga keuangan disebut sebagai lembaga intermediasi keuangan (financial intermediary) karena fungsi pokoknya dalam melakukan intermediasi antara unit defisit dan unit surplus dalam suatu sistem keuangan.
Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam suatu sistem perekonomian modern yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan, baik unit surplus maupun kepentingan dari unit defisit. Lembaga keuangan menawarkan secara luas berbagai jenis jasa keuangan, antara lain: simpanan, proteksi asuransi, program pensiun, dan mekanisme transfer dana.
Lembaga keuangan yang ada saat ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok. Pengelompokan yang paling umum ialah dengan mengelompokkan lembaga keuangan berdasarkan kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung, yang dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (financial depository institutions) dan lembaga keuangan nondepositori (non depository financial institutions).
Lembaga Keuangan Depositori
Lembaga ini menjalankan kegiatan penghimpunan dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (giro, tabungan, atau simpanan berjangka), menerbitkan SD, an memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran (transfer, kliring, dsb). Bank umum dan BPR dapat dimasukkan ke dalam kelompok ini karena hanya kedua jenis lembaga keuangan ini yang dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, yaitu menarik dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali terutama dalam bentuk kredit.
Lembaga Keuangan Non Depositori
Lembaga keuangan yang masuk ke dalam kelompok ini ialah semua lembaga keuangan yang kegiatan usahanya tidak melakukan penarikan dana secara langsung sebagaimana halnya yang dilakukan oleh lembaga depositori atau bank-bank. Di beberapa negara, lembaga keuangan jenis ini sering juga disebut non bank financial institutions (NBFI). Lembaga keuangan jenis ini dapat dikelompokkan menjadi:
- Contractual institutions, adalah suatu lembaga keuangan yang menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan suatu kontrak untuk memproteksi penabung terhadap suatu resiko ketidakpastian, misalnya: polis asuransi oleh perusahaan asuransi dan program pensiun oleh perusahaan dana pensiun.
- Investment institutions, adalah lembaga keuangan yang usahanya sangat terkait dengan kegiatan di pasar modal, baik sebagai penyedia jasa-jasa dalam transaksi di pasar modal maupun melakukan investasi langsung. Lembaga ini antara lain: perusahaan efek (underwriting, perantara/broker, dealer, dan investment management), dan investment company (perusahaan investasi).
- Finance companies, adalah lembaga keuangan yang memiliki bidang usaha dan menyediakan beberapa jenis pembiayaan. Antara lain: sewa guna (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
- Lembaga keuangan non depositori lainnya, salah satu lembaga keuangan yang termasuk adalah pegadaian
» Read more → Lembaga Keuangan, Pengertian

Pengertian Sistem Keuangan

Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan, sistem perbankan, dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa keuangan tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Karakteristik dari sektor keuangan yang paling dominan yang dapat kita amati ialah begitu cepatnya perubahan yang terjadi di dalamnya seiring dengan pesatnya perkembangan di bidang ekonomi. Kebijakan di bidang keuangan, moneter, dan perbankan dari waktu ke waktu perlu dilakukan penyesuaian mengikuti dinamika ekonomi sebagai dampak dari globalisasi dimana perubahan yang terjadi pada ekonomi suatu negara, terutama negara-negara maju, pasti akan berdampak pula pada perekonomian negara lain, terutama pada kegiatan pada bursa saham suatu negara.
Sistem keuangan merupakan salah satu rancangan yang paling krusial dalam waktu modern ini. Kita tidak dapat membayangkan, apabila semua aktivitas keuangan antara suatu lembaga dengan lembaga keuangan lain, maupun antara suatu negara dengan negara lain, dilakukan tanpa adanya mediasi suatu sistem keuangan yang baik, maka semua transaksi-transaksi keuangan yang terjadi akan amburadul atau tidak akan dapat menyenangkan semua pihak disebabkan tidak terkoordinasi dengan baik. Sistem pembayaran dan intermediasi tidak mungkin akan terlaksana tanpa adanya sistem keuangan.
Sistem keuangan dapat diartikan sebagai kumpulan institusi, pasar, ketentuan perundangan, peraturan-peraturan, dan teknik-teknik dimana surat berharga diperdagangkan, tingkat bunga ditetapkan, dan jasa-jasa keuangan (financial services) dihasilkan serta ditawarkan ke seluruh bagian dunia (Peter S. Rose, 7th editionm 2000). Jadi, dapat diartikan bahwa sistem keuangan merupakan kumpulan lembaga-lembaga keuangan (bank, lembaga asuransi, dan sebagainya), berbagai kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi keuangan, yang disusun sedemikian rupa untuk memperlencar segala transaksi keuangan yang berlangsung, yang mendukung terjadinya transaksi-transaksi keuangan di suatu negara, demi kemajuan perekonomian negara tersebut.
Tugas utama sistem keuangan dalam perekonomian modern adalah memindahkan dana dari penabung kepada peminjam yang membutuhkan dana, dimana dana tersebut akan dipergunakan untuk membeli barang-barang dan jasa-jasa serta melakukan investasi dalam bentuk peralatan-peralatan baru sehingga perekonomian dapat tumbuh dan pada akhirnya akan meningkatkan standar kehidupan. Tanpa suatu sistem keuangan, kekuatan dan kemampuan sektor usaha maupun rumah tangga untuk memenuhi kebutuhannya maupun dalam berinvestasi akan berkurang. Sementara itu, pemilik dana yang berlebih tidak akan dapat mengoptimalkan pendapatan dari dana mereka yang berlebih tersebut dan akan membuat semakin banyaknya idle money atau uang yang tidak dipergunakan (uang menganggur).
Sistem keuangan dalam perekonomian memiliki sekurang-kurangnya 7 fungsi pokok, yaitu:
Fungsi tabungan (savings function)
Sistem keuangan menyediakan suatu mekanisme dan instrumen tabungan, misalnya: obligasi, saham dan instrumen lain yang diperjualbelikan di pasar uang dan pasar modal yang dapat memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Dana dari kepemilikan instrumen-instrumen tersebut pada akhirnya dapat dipergunakan kembali untuk melakukan investasi dalam produksi barang dan jasa yang pada akhirnya dapat memacu kegiatan perekonomian lebih baik lagi.
Fungsi kekayaan (wealth function)
Suatu sistem keuangan menyediakan instrumen keuangan yang dapat menyimpan dana yang berlebih dari masyarakat dalam bentuk obligasi, saham, surat utang negara, dan instrumen lain, dimana nilai instrumen-instrumen ini tidak akan berkurang malah akan memberikan pendapatan yang tidak sedikit bagi pemiliknya. Bandingkan apabila uang yang dimiliki dipergunakan untuk membeli mobil sebagai pilihan dalam menyimpan harta, nilai mobil tersebut akan berkurang dari waktu ke waktu akibat mengalami penyusutan.
Fungsi likuiditas (liquidity function)
Kekayaan yang disimpan dalam bentuk instrumen keuangan dapat dikonversi menjadi kas atau uang tunai dengan cepat dan resiko yang kecil, apabila sang pemilik instrumen membutuhkan uang tunai. Uang yang disimpan di bank dapat mengalami penurunan nilai akibat terjadinya inflasi, dan juga hasil yang diberikan dari tabungan dana di bank relatif kecil bila dibandingkan dengan instrumen keuangan di pasar-pasar keuangan.
Fungsi kredit (credit function)
Pasar keuangan disamping menyediakan likuiditas dan memfasilitasi arus dana tabungan, juga menyediakan fasilitas kredit untuk membiayai kebutuhan konsumsi dan investasi. Konsumen membutuhkan kredit untuk membeli barang-barang, misalnya rumah dan mobil. Sedangkan sektor usaha membutuhkan kredit untuk membiayai produksi dan investasi yang dilakukan.
Fungsi pembayaran (payment function)
Sistem keuangan juga menyediakan instrumen untuk melakukan mekanisme pembayaran atas transaksi barang dan jasa. Instrumen yang biasa digunakan antara lain: cek, giro, kartu kredit dan kartu debit. Jasa-jasa yang ditawarkan oleh pihak bank dewasa ini sangat bervariasi dalam hal jasa pembayaran, misalnya: kliring, transfer elektronik, phone banking, dan banyak lagi. Mekanisme pembayaran atau transfer secara on line menjadi suatu trend baru yang dilakukan oleh pihak perbankan, dan juga dapat menjadi suatu alternatif bagi perbankan dalam memperoleh pendapatan dan meningkatkan fee base income mereka.
Fungsi resiko (risk function)
Sistem keuangan dewasa ini memberikan/menawarkan proteksi terhadap jiwa, kesehatan, harta, dan resiko kerugian terhadap semua unit usaha dan konsumen. Polis asuransi diberikan oleh perusahaan asuransi yang memberikan proteksi terhadap kemungkinan hilangnya penghasilan nasabah mereka.

Dengan demikian, sistem keuangan pada dasarnya merupakan bagian integral dan tidak dapat terpisahkan dari suatu sistem ekonomi. Suatu sistem keuangan yang baik dan terintegrasi akan dapat memajukan perekonomian dan pada akhirnya akan dapat memajukan kesejahtaraan masyarakat yang dicita-citakan bersama.
» Read more → Pengertian Sistem Keuangan

Sunday, August 9, 2009

Paradigma Utang Luar Negeri

Babak suka cita kembali mengiringi perekonomian Indonesia dalam kaitannya dengan utang luar negeri. Pada sidang ADB di Bali beberapa bulan kemarin, lembaga keuangan tersebut setuju untuk memberikan pinjaman (utang!!) kepada Indonesia guna pembiayaan proyek dan berbagai program pemerintah dengan nilai antara US$ 1,5 miliar - US$ 2 miliar. Dana tersebut (katanya) diharapkan dapat digunakan sebagai pembiayaan program untuk mengatasi dampak krisis keuangan global di Indonesia, dan proyek pembangunan infrastruktur (katanya!!).
Hal inilah yang perlu untuk kita kritisi sebab ternyata pemerintah Indonesia belum "percaya diri" untuk membangun negeri kita ini tanpa utang. Dari sejarah utang-utang yang lalu, utang tersebut tidak sesuai dengan peruntukan, lebih banyak terjadi penyimpangan di dalamnya. Jadi utang yang ada hanya menjadi rebutan para tikus-tikus pemerintahan untuk memperkaya diri mereka sendiri.
Sebagai salah satu sumber dana pembiayaan APBN, utang luar negeri selama ini memiliki peranan penting dalam pertumbuhan usaha perbankan dan perekonomian sosial. Namun demikian, arus dana pinjaman yang terlalu besar dan tidak terpelihara baik hanya berakibat buruk bagi perekonomian Indonesia, sebab hanya menumbuhkan dengan pesat korupsi di jajaran pemerintahan.
Efek positif utang luar negeri hanya bisa terjadi jika jalur yang dilalui adalah lewat mekanisme belanja pemerintah yang memihak kepentingan publik, misalnya dalam wujud pengeluaran anggaran pendidikan. Secara teori, utang luar negeri hanya akan bekerja dengan baik di negara yang demokratis sebab pemanfaatan utang luar negeri akan dikontrol secara penuh oleh masyarakat sehingga setiap ada penyimpangan bisa segera diketahui. Celakanya, sistem demokrasi di negara kita tidak kuasa mengawal aliran dana utang tersebut, yang sering kali lari ke proyek-proyek yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat.
Dari data yang ada, ternyata kesejahteraan rakyat pun masih jauh di ujung lorong. Bila pada 2005 total utang kita masih RP. 1.286 triliun, pada tahun berikutnya, 2006, total utang melonjak menjadi Rp. 1.310 triliun. Pada tahun 2008, total utang kita telah mencapai Rp. 1.623 triliun. Ironisnya, data Gini Index (koefisien pemerataan kesejahteraan) dari 2004 sampai 2007 semakin membesar, yang berarti ketimpangan antara penduduk kaya dan miskin semakin melebar. Kita tidak tahu tahun ini berapa besar kenaikan dari utang luar negeri, yang sudah pasti bahwa kenaikan itu sepenuhnya tidak dinikmati oleh rakyat kecil, hanya menjadi santapan bagi para 'penguasa' senayan.
Kita hanya harapkan, agenda lanjutan dari pemanfaatan utang luar negeri harus benar-benar menjadi donor bagi kesejahteraan masyarakat. Sudah sewajarnya bila 'derma' asing di Indonesia dikritisi kembali agar kita tidak terjebak dalam rantai utang luar negeri yang malah akan menghadirkan kemiskinan yang tidak berujung. Faktanya, sampai hari ini, dengan derasnya pinjaman dari luar negeri yang kita terima, tetapi jejak kemiskinan masih tetap tercatak tebal di tanah Indonesia.
» Read more → Paradigma Utang Luar Negeri

Saturday, August 8, 2009

KREDIT BERMASALAH

Kredit bermasalah dapat diartikan sebagai pinjaman yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur. Kredit bermasalah yang juga sering disebut non performing loan (NPL), dapat diukur dari kolektibilitasnya. Kolektibilitas merupakan gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga.
Penilaian kolektibilitas kredit digolongkan ke dalam 5 kelompok:
- Lancar (pass)
- Dalam perhatian khusus (special mention)
- Kurang lancar (substandard)
- Diragukan (doubtful)
- Macet (loss)
Apabila kredit dikaitkan dengan tingkat kolektibilitasnya, maka yang digolongkan kredit bermasalah adalah kredit yang memiliki kualitas dalam perhatian khusus, kurang lancar , diragukan, dan macet.
Persyaratan yang ketat dalam kebijakan kredit akan mengurangi kemungkinan terjadinya kredit bermasalah, namun tidak akan menghilangkan timbulnya masalah-masalah seperti terjadinya default atau penunggakan pembayaran.
Kecenderungan kerugian yang timbul dari kredit yang disalurkan pada dasarnya antara lain dikarenakan kurangnya perhatian bank secara serius setelah kredit tersebut berjalan. Di samping itu, minimnya analisis yang dilakukan bank pada saat terjadi perubahan dalam siklus usaha. Oleh karena itu, permasalahan sesungguhnya adalah masalah deteksi dini. Bagaimana suatu kredit yang mulai mengalami masalah dapat segera diketahui sehingga masih terdapat waktu untuk melakukan tindakan pencegahan dan perlindungan terhadap kerugian. Dengan deteksi dini tersebut akan dapat dilindungi kerugian atau resiko yang tidak seharusnya terjadi.
» Read more → KREDIT BERMASALAH

PENILAIAN KREDIT

Penilaian kredit, atau disebut juga analisis kredit, dilakukan oleh suatu tim atau bagian dalam organisasi perkreditan terhadap permohonan kredit yang diajukan dengan tujuan untuk menilai kondisi calon debitur. Analisa kredit ini dimaksudkan agar pemberian kredit tersebut mencapai sasaran yang lebih terarah, memberikan hasil, dan aman. Dengan adanya analisis kredit tersebut diharapkan resiko default yang disebabkan ketidakmampuan debitur memenuhi kewajibannya sesuai yang disepakati sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dapat diperkecil. Analisis kredit yang kurang akurat akan menyebabkan terjadinya kredit yang bermasalah dan selanjutnya akan mempengaruhi kualitas portofolio kredit bank.
Dalam melakukan penilaian kredit, pihak perbankan menggunakan prinsip perkreditan yang lazim disebut dengan 5C. Konsep 5C ini dapat memberikan informasi mengenai itikad baik dan kemampuan membayar nasabah untuk melunasi pinjamannya. Prinsip perkreditan adalah:
1. Character
Pada prinsipnya penilaian karakter nasabah ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana itikad baik dan kemauan debitur untuk melunasi kewajibannya. Penilaian karakter nasabah merupakan masalah yang cukup kompleks karena berkaitan dengan watak dan perilaku seseorang, baik secara individual maupun dalam komunitas atau lingkungan usahanya. Analis perlu memperhatikan sifat-sifat: kejujuran, ketulusan, kecerdasan, kesehatan, kebiasaan-kebiasaan, temperamental, dan sebagainya.
2. Capacity
Capacity berkaitan dengan kemampuan peminjam mengelola usahanya secara sehat untuk kemudian memperoleh laba sesuai yang diperkirakan. Penilaian kemampuan tersebut perlu untuk mengetahui sejauh mana hasil usaha debitur dapat membayar semua kewajibannya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian kredit.
3. Capital
Penilaian capital (modal) dilakukan untuk melihat apakah debitur memiliki modal yang memadai untuk menjalankan dan memelihara kelangsungan usahanya. Semakin besar jumlah modal yang ditanamkan oleh debitur ke dalam usaha yang akan dibiayai dengan dana bank, semakin menunjukkan keseriusan debitur untuk menjalankan usahanya tersebut.
4. Collateral
Penilaian collateral (barang jaminan) yang diserahkan kepada debitur sebagai jaminan atas kredit bank yang diperolehnya adalah untuk mengetahui sejauh mana nilai barang jaminan atau agunan tersebut dapat menutupi resiko kegagalan pengembalian kewajiban-kewajiban debitur.
5. Condition of economy
Dalam hal ini berkaitan dengan keadaan perekonomian pada saat tertentu, saat yang secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha debitur. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain: masalah pemasaran (perkiraan permintaan, daya beli masyarakat, persaingan, dsb), masalah proses produksi (perkembangan teknologi, ketersediaan bahan baku, dsb), keberadaan pasar modal dan pasar uang (kredit, perubahan suku bunga, dsb).

ASPEK PENILAIAN KREDIT
Dalam melakukan analisis kredit, sangatlah penting melakukan penilaian terhadap beberapa aspek yang menyangkut kegiatan usaha calon debitur, yaitu:
a. Aspek pemasaran
Aspek pemasaran perlu dilakukan untuk melihat kondisi pasar saat ini, meliputi jumlah penawaran yang sudah ada untuk jenis produk yang direncanakan peminjam dan kemampuan pasar menyerap produk debitur. Perlu juga diperhitungkan perkembangannya dan permintaannya di masa yang akan datang.
b. Aspek teknis
Meliputi kelancaran produksi, kapasitas produksi, mesin-mesin dan peralatan, ketersediaan dan kelancaran bahan baku. Kualitas tenaga kerja yang dimiliki juga perlu diperhatikan.
c. Aspek manajemen
Perlu diperhatikan struktur organisasi dan anggota-anggota manajemen, termasuk kemampuan dan pengalamannya, serta pola kepemimpinan yang diterapkan.
d. Aspek yuridis
Penilaian ini meliputi: status hukum badan usaha, legalitas usaha, dan juga legalitas barang-barang jaminan.
e. Aspek sosial ekonomi
Untuk mengetahui apakah usaha yang akan dibiayai dengan kredit bank tersebut diterima atau memberi dampak positif atau negatif terhadap lingkungan masyarakat setempat. Perlu diperhatikan, apakah proyek tersebut mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat atau mungkin bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan agama masyarakat setempat.
f. Aspek finansial
Meliputi keadaan keuangan perusahaan debitur yang akan dibiayai.
» Read more → PENILAIAN KREDIT

KREDIT PERBANKAN

Penyaluran kredit merupakan kegiatan usaha yang mendominasi pengalokasian dana bank. Dana-dana yang dihimpun dari masyarakat (DPK), kemudian disalurkan kembali oleh pihak bank kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana, baik untuk tujuan konsumsi maupun sebagai modal kerja. Penggunaan dana untuk penyaluran kredit ini mencapai 70% - 80% dari volume usaha bank. Oleh karena itu, sumber utama pendapatan bank berasal dari kegiatan penyaluran kredit dalam bentuk pendapatan bunga.
Terkonsentrasinya usaha bank dalam penyaluran kredit tersebut disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu :
1. Sifat usaha bank yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara unit surplus dengan unit defisit.
2. Penyaluran kredit memberikan spread yang pasti sehingga besarnya pendapatan dapat diperkirakan.
3. Melihat posisinya dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, perbankan merupakan sektor usaha yang kegiatannya paling diatur dan dibatasi.
4. Sumber utama dana bank berasal dari dana masyarakat sehingga secara moral mereka harus menyalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit.

Menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 disebutkan:
”Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

Kredit dapat digolongkan berdasarkan:
- Jangka Waktu
Penggolongan kredit berdasarkan jangka waktu dapat dibedakan:
a. Kredit jangka pendek, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun. Misalnya, kredit untuk membiayai kelancaran operasi perusahaan.
b. Kredit jangka menengah, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya 1 s/d 3 tahun. Biasanya kredit ini untuk menambah modal kerja, misalnya untuk membiayai pengadaan bahan baku.
c. Kredit jangka panjang, yaitu kredit yang jangka waktu pengembaliannya atau jatuh temponya melebihi 3 tahun. Misalnya, kredit investasi.

- Barang Jaminan (collateral)
a. Kredit dengan jaminan (secured loan)
b. Kredit dengan tanpa jaminan (unsecured loan)

- Tujuan Kredit
a. Kredit komersil, yaitu kredit yang diberikan untuk memperlancar kegiatan usaha nasabah di bidang perdagangan. Misalnya: kredit usaha pertokoan, kredit ekspor, dsb.
b. Kredit konsumtif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan debitur yang bersifat konsumtif. Misalnya: kredit pembelian rumah, mobil, dan berbagai macam barang konsumsi lainnya.
c. Kredit produktif, yaitu kredit yang diberikan oleh bank dalam rangka membiayai kebutuhan modal kerja debitur sehingga dapat memperlancar produksi, misalnya pembelian bahan baku, pembayaran upah, biaya pengepakan, dsb.

- Penggunaan Kredit
a. Kredit modal kerja, yaitu kredit yang diberikan oleh bank untuk menambah modal kerja debitur. Kredit modal kerja ini pada prinsipnya meliputi modal kerja untuk tujuan komersil, industri, kontraktor bangunan, dsb. Pada prinsipnya, ciri modal kerja ini adalah penggunaan modal yang akan habis dalam satu siklus usaha, yaitu dimulai dari perolehan uang tunai dari kredit bank, kemudian digunakan untuk membeli barang dagangan atau bahan-bahan baku (kemudian diproses menjadi barang jadi), lalu dijual (bisa dengan kredit atau tunai), selanjutnya memperoleh uang kas kembali.
b. Kredit investasi, yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada perusahaan untuk berinvestasi dengan membeli barang-barang modal. Kredit investasi merupakan kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk membiayai pengadaan barang-barang modal maupun jasa yang diperlukan dalam rangka modernisasi, ekspansi, relokasi, dan pendirian proyek baru.
» Read more → KREDIT PERBANKAN

Mekanisme Pasar

Misalkan kita berada dalam keadaan yang cukup berada, dimana kita dapat mengkonsumsi daging tiap hari dan tidak lagi harus menjumpai sayur kangkung dan ikan asin di hadapan kita, bagaimana cara kita untuk mengganti konsumsi ikan asin tersebut dengan daging yang lebih mahal? Berapa besar biaya yang diperlukan untuk memenuhi keinginan tersebut? Bagaimana pihak yang terkait dapat menjamin bahwa kebutuhan akan daging akan terpenuhi sebanyak yang dibutuhkan konsumen??
Yang terjadi kemungkinan adalah seperti berikut: Konsumen yang tadinya mengkonsumsi ikan asin akan memperkecil konsumsi akan ikan asin tersebut dan mengganti atau menambah daging dalam daftar pembeliannya. Begitu naiknya permintaan akan daging sehingga persediaan akan daging menurun sehingga sulit didapatkan, dan persediaan ikan asin menumpuk maka penjual daging akan menaikkan harga daging mereka dan harga ikan asin yang melimpah persediaannya, akan menurun. Hal ini akan mengakibatkan nelayan merugi dan peternak memetik keuntungan. Para peternak boleh mengharapkan kenaikan pendapatan mereka, sementara banyak nelayan mencari pekerjaan yang lain dengan gaji yang lebih baik. Lambat laun harga daging yang mahal akan merangsang tumbuhnya peternakan sapi, ayam, atau kambing, yang akan membuat persediaan akan terpenuhi sehingga harga daging akan normal.
Revolusi dari ikan asin menjadi konsumsi daging ini dapat terjadi akibat adanya perubahan selera, pendapatan, dan teknologi melalui kekuatan penawaran dan permintaan.
» Read more → Mekanisme Pasar

Fungsi Pasar

Pasar adalah suatu tempat dimana pembeli dan penjual bertemu untuk membeli atau menjual barang dan jasa atau faktor-faktor produksi.
Bila kita berada dalam suatu pasar, maka kita akan dapati berbagai penjual dan pembeli dengan berbagai jenis barang yang diperjualbelikan. Bila kita perhatikan, maka akan ada beberapa pertanyaan yang timbul:
- Darimana asal barang-barang yang dijual, siapa yang memproduksi, bagaimana cara memproduksi, serta faktor-faktor apa yang mempengaruhi produksi tersebut.
- Siapa yang menjadi pembeli barang-barang itu, apa yang mendorong mereka melakukan pembelian, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi pembelian tersebut.
- Bagaimana cara menentukan harga sehingga disetujui oleh penjual dan pembeli, atau dengan kata lain apa sebabnya suatu harga dapat terjadi/disepakati oleh penjual dan pembeli barang tersebut.
Pasar mempunyai lima fungsi, dan mengandung pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap sistem ekonomi. Kelima fungsi tersebut adalah:
1. Pasar menetapkan nilai.
Fungsi ini memecahkan masalah penentuan apa yang harus dihasilkan oleh suatu perekonomian. Hal ini menunjukan bahwa produsen cenderung menghasilkan barang-barang yang lebih diinginkan masyarakat dibanding dengan yang tidak diinginkan sehingga pergerakan kekuatan permintaan dan penawaran dapat menentukan tingkat harga di pasar.
2. Pasar mengorganisir produksi
Fungsi ini memecahkan masalah bagaimana cara menghasilkan barang. Produen di dalam memproduksi barang selalu berusaha menggunakan faktor produksi seefisien mungkin, sehingga bila terjadi kenaikan harga faktor produksi di pasar, maka produsen akan melakukan berbagai tindakan agar biaya produksi yang dikeluarkan tidak membengkak dengan cara melakukan penghematan atau mungkin mengganti faktor produksi yang mahal dengan faktor produksi lain yang lebih hemat.
3. Pasar mendistribusikan barang
Fungsi ini memecahkan masalah untuk siapa barang tersebut dihasilkan. Pola distribusi penghasilan bersama-sama dengan tingkat harga barang di pasar akan menentukan pola distribusi barang dalam suatu masyarakat.
4. Pasar berfungsi menyelenggarakan penjataan, dimana penjataan adalah inti dari adanya harga.
Jumlah produksi yang tersedia dalam masyarakat untuk jangka waktu tertentu terbatas jumlahnya, sehingga harus dilakukan pembagian untuk mencukupi kebutuhan yang ada. Olehnya itu, barang yang jumlahnya relatif sedikit di dalam suatu perekonomian, harganya reatif lebih tinggi dibanding dengan barang yang jumlahnya relatif lebih banyak dan melimpah. Tingginya tingkat harga barang akan membatasi konsumsi seseorang sehingga diharapkan suatu barang tidak akan didominasi oleh satu kelompok konsumen tetapi semua konsumen dapat menikmatinya.
5. Pasar mempertahankan dan mempersiapkan keperluan di masa yang akan datang.
Tabungan dan invetasi semuanya dapat terjadi di pasar, dan keduanya usaha untuk mempertahankan dan mencapai kemajuan perekonomian yang bersangkutan.
» Read more → Fungsi Pasar

Ruang Lingkup Teori Ekonomi Mikro

Ilmu ekonomi mikro adalah suatu cabang ilmu ekonomi yang mempelajari kegiatan-kegiatan ekonomi secara individual (unit-unit) atau bagian-bagian kecil dari masalah-masalah ekonomi atau secara disagregat. Seperti misalnya kehidupan/kegiatan suatu perusahaan, tingkat harga dan upah, alokasi factor-faktor produksi, dan sebagainya.
Jadi ilmu ekonomi mikro lebih mempelajari secara spesifik terhadap unit-unit dalam kegiatan ekonomi dan apa yang terjadi pada kehidupan ekonomi yang berlangsung.
Pendekatan teori ekonomi mikro menggunakan model-model abstrak di dalam melihat bagaimana terbentuknya harga dari suatu benda dan bagaimana sumber daya yang tersedia dialokasikan kepada berbagai macam penggunaan produksi untuk masyarakat.
Fungsi teori ekonomi mikro adalah hanya bersifat menerangkan dan dapat digunakan sebagai dasar untuk peramalan, dimana kita dimungkinkan untuk membut suatu peramalan yang bersifat kondisional atau ramalan yang besyarat, dimana syaratnya adalah adanya suatu ASUMSI.
Suatu model yang paling sempurna dalam teori ekonomi mikro adalah model penawaran dan model permintaan, dimana melalui penggunaan model ini maka ramalan yang bersifat kondisional dapat dibuat. Misalnya, dapat dikatakan bahwa bila kurva permintaan mempunyai kemiringan yang negatif dan kurva penawaran mempunyai kemiringan yang positif, maka dengan naiknya harga di atas harga keseimbangan akan menciptakan adanya kelebihan barang di pasar, dan sebaliknya.
Teori ekonomi mikro dapat juga diterapkan pada kebijaksanaan perekonomian, yakni dengan menggunakan teori harga untuk menganalisa tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi perekonomian.

Peranan Matematika dalam Teori Ekonomi Mikro
Dalam teori ekonomi mikro penggunaan matematika bukanlah merupakan tujuan, tetapi lebih berperan sebagai alat untuk membantu tercapainya tujuan menerangkan dan meramalkan. Melalui penggunaan matematika, maka masalah ekonomi yang banyak mengandung variabel dapat disederhanakan pemecahannya, serta penyajian teori dapat dilakukan lebih singkat. Pada dasarnya setiap teori ekonomi dapat diformulasikan ke dalam model matematis, meskipun penggunaan analisa variabel seringkali tetap diperlukan untuk mengisi kekurangan-kekurangan dalam hubungan matematis, dan asumsi-asumsi dasar serta kesimpulan yang hendak dicapai.
» Read more → Ruang Lingkup Teori Ekonomi Mikro

Tuesday, August 4, 2009

Mengenal Saham

Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.

2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

Sebagai instrument investasi, saham memiliki risiko, antara lain:
1. Capital Loss
Merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham.
Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham.

2. Risiko Likuidasi
Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham.
Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham. Untuk itu seorang pemegang saham dituntut untuk secara terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan.

Di pasar sekunder atau dalam aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga, inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan politik, dan faktor lainnya.
» Read more → Mengenal Saham

Mengenal Pasar Modal

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
» Read more → Mengenal Pasar Modal

Sumber-sumber Dana Bank

Sumber utama dana bank berasal dari simpanan dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan. Ketiga jenis dana ini sering disebut sebagai sumber dana tradisional bank. Sumber-sumber dana bank dalam bentuk simpanan tersebut dapat berasal dari masyarakat maupun dari nasabah institusi. Di samping itu, sumber dana bank dapat pula berasal dari modal dan sumber lainnya yang tidak termasuk dari kedua sumber tersebut di atas.
1. Giro
Giro atau demand deposit sering juga disebut checking account adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan. Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat tersebut, maka giro-giro ini merupakan sumber dana yang sangat labil bagi bank. Bagi pihak nasabah, rekening giro dengan sifat penarikannya tersebut akan sangat membantu dan merupakan alat pembayaran yang lebih efisien bagi nasabah untuk memperlancar kegiatan bisnisnya.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemilik rekening giro (giran) diberikan buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran suatu transaksi. Namun cek dan BG bukanlah suatu legal ledger atau alat pembayaran yang sah yang wajib diterima umum. Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai, cek dapat ditarik atau unjuk atau atas nama, dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik kecuali cek tersebut dinyatakan hilang atau dicuri dengan ada laporan kepolisian. Sedangkan BG pada dasarnya merupakan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening penarik, pada tanggal yang ditentukan, kepada pihak yang tercantum dalam warkat bilyet giro tersebut.
Terhadap saldo yang ada pada rekening giro, bank memberikan imbalan yang disebut dengan jasa giro. Jasa giro pada prinsipnya merupakan bunga yang diberikan bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya. Tingkat bunga relatif kecil dibandingkan dengan jenis simpanan lainnya. Perhitungan jasa giro masing-masing bank menggunakan cara yang berbeda. Cara perhitungan jasa giro yang umum digunakan oleh bank antara lain berdasarkan saldo harian dan saldo rata-rata per bulan. Pemberian jasa giro tersebut biasanya dibatasi pada jumlah saldo minimum yang ditetapkan oleh bank. Misalnya, saldo giro sampai dengan Rp. 5 juta tidak diberikan jasa giro. Semakin besar jumlah saldo giro efektif, semakin besar pula persentase jasa giro yang diberikan.

2. Deposito Berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank. Sumber dana ini memiliki ciri-ciri pokok, yaitu jangka waktu penarikannya tetap, oleh karena itu sering disebut fixed deposit yang umumnya memiliki jangka waktu jatuh tempo 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan. Deposito berjangka ini hanya dapat ditarik atau diuangkan pada saat jatuh temponya oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito. Oleh karena itu, deposito merupakan simpanan atas nama. Apabila deposito ditarik sebelum jangka waktu jatuh tempo, maka bank akan mengenakan penalti kepada deposan dan hak pendapatan bunga tidak diperhitungkan oleh bank atas deposito berjangka tersebut. Deposito dapat diperpanjang secara otomatis (otomatic rollover) atas permintaan nasabah.
Di sisi bank, sumber dana deposito berjangka ini digolongkan sebagai dana mahal dibandingkan sumber dana lainnya. Namun, keuntungannya bagi bank adalah penyediaan likuiditas untuk kebutuhan penarikan dana ini hampir dapat diprediksi secara akurat. Jenis simpanan dalam bentuk deposito berjangka lebih disenangi oleh nasabah atau masyarakat karena menawarkan tingkat bunga yang relatif lebih tinggi dibanding giro atau jenis simpanan lainnya.

3. Tabungan
Tabungan (savings deposit) adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu. Produk-produk tabungan oleh perbankan sangat bervariasi, hal ini disebabkan karena diberikannya kebebasan perbankan untuk menyelenggarakan program tabungan sendiri. Di samping itu, ketatnya persaingan antar bank dalam penghimpunan dana melalui mobilisasi tabungan menyebabkan bank dipaksa untuk menciptakan jenis program tabungan yang lebih bervariasi di samping juga memberikan tingkat bunga dan hadiah-hadiah yang cukup menarik. Misalnya, produk gabungan antara rekening giro dan tabungan. nasabah yang ingin memanfaatkan fasilitas simpanan ini di samping memiliki rekening giro harus pula membuka rekening tabungan pada bank yang sama. Fasilitas ini memungkinkan nasabah menikmati bunga yang lebih tinggi yaitu bunga tabungan sementara tetap dapat memanfaatkan rekening gironya.
Biaya dana yang berasal dari tabungan ini dapat digolongkan sebagai dana yang relatif mahal, lebih tinggi dari jasa giro namun lebih rendah dari bunga deposito berjangka. Perhitungan bunga atas sumber dana tabungan ini dapat dilakukan dengan berdasarkan saldo harian, saldo rata-rata, atau saldo terendah dari tabungan.

4. Deposit on Call
Jenis simpanan ini sering pula disebut dengan deposito harian, yaitu simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan pihak bank dengan nasabah. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dapat dilakukan misalnya sehari, tiga hari, seminggu sebelumnya, atau jangka waktu lainnya yang disepakati. Jangka waktu keharusan pemberitahuan penarikan juga dipengaruhi oleh besar kecilnya dana yang akan ditarik.
Instrumen ini pada prinsipnya merupakan perpaduan antara rekening giro dengan deposito berjangka. Tingkat bunganyapun relatif lebih rendah dari deposito berjangka dan lebih tinggi dari giro. Jenis simpanan ini umumnya digunakan oleh nasabah yang kebutuhan dananya atau transaksi usahanya tidak terjadi setiap hari. Jenis simpanan ini bagi bank merupakan sumber dana yang penarikannya dapat diprediksi.

5. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito atau sertificate of deposit sering disingkat CD saja adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan. Bentuk simpanan ini belum begitu populer sebagaimana deposito berjangka dan tabungan. Kurang populernya CD sebagai instrumen simpanan di Indonesia antara lain disebabkan oleh adanya ketentuan yang mengharuskan bank-bank memperoleh izin lebih dahulu dari BI bagi bank-bank yang akan menerbitkan CD. Pemberian izin ini dikaitkan dengan persyaratan tingkat kesehatan bank yang harus dipenuhi. Namun, sejak adanya peraturan yang dikeluarkan tahun 1998, setiap bank dapat menerbitkan sertifikat deposito sebagai instrumen penghimpunan dana tanpa perlu izin BI lebih dahulu, cukup dengan memberitahukan saja.
SD memiliki karakteristik antara lain:
a. Diterbitkan oleh bank atas unjuk dan dengan jangka waktu tertentu
b. Dapat diperjualbelikan
c. Merupakan instrumen pasar uang
d. Bunga dibayar dimuka
e. Dapat dijadikan jaminan

6. Pasar Uang Antarbank
Sumber dana melalui pasar uang antarbank atau interbank call money market, sering pula disingkat dengan call money, merupakan sumber yang paling cepat untuk memperoleh dana bagi bank. Sumber dana ini sering digunakan bagi bank-bank yang sedang mengalami kesulitan kliring, yaitu suatu keadaan dimana jumlah tagihan yang masuk lebih besar daripada tagihan keluar.
Sifat sumber dana ini antara lain berjangka waktu relatif pendek, dari satu hari (overnight) sampai dengan 7 hari. Tingkat bunga call money cenderung berfluktuasi dan sangat dipengaruhi oleh permintaan dan ketersediaan dana di pasar. Pemasok dana dalam pasar ini umumnya bank-bank besar, terutama bank-bank pemerintah. Call money sangat berperan dalam pengelolaan dana bank karena di samping sebagai sumber dana juga merupakan sarana penempatan dana bagi bank yang sedang mengalami kelebihan likuiditas. Jadi, pasar uang antar bank juga dapat digunakan sebagai sarana pengalokasian dana jangka pendek untuk menghindari terjadinya idle fund.

7. Pinjaman Antarbank
Untuk memenuhi kebutuhan dananya, bank dapat pula melakukan pinjaman dari bank lainnya baik untuk jangka waktu pendek maupun menengah. Pinjaman tersebut dapat digunakan untuk menutupi kebutuhan modal kerjanya atau bank bisa juga melakukan kerjsama antarbank dalam bidang pembiayaan bersama.

8. Repurchase Agreement (Repos)
Repos adalah suatu transaksi jual beli surat-surat berharga dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu.

9. Setoran Jaminan
Setoran jaminan adalah dana yang diterima bank dari nasabah dalam rangka pemberian jasa-jasa perbankan. Setoran jaminan ini dibutuhkan oleh bank sebagai jaminan atas resiko yang mungkin timbul dan ditutup oleh bank. Transaksi pemberian jasa oleh bank yang membutuhkan jaminan antara lain jaminan L/C, bank garansi, dan sebagainya.

10.Dana Transfer
Dana yang ditransfer oleh nasabah melalui bank merupakan sumber dana sepanjang dana tersebut masih mengendap di bank dan belum diambil atau belum ada pemindahbukuan. Dana ini hanya akan mengendap di bank untuk jangka waktu yang sangat singkat.

11.Obligasi
Bank-bank dapat melakukan mobilisasi dana melalui pasar modal dengan menerbitkan obligasi. Obligasi pada dasarnya merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin yang dijamin dengan agunan berupa harta kekayaan milik emiten dan atau pihak ketiga yang menanggung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.

12.Kredit Likuiditas Bank Indonesia
Kredit likuiditas adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada bank yang membutuhkan dana guna memenuhi penarikan-penarikan yang dilakukan oleh nasabah. Pemberian kredit ini berkaitan dengan fungsi Bank Indonesia sebagai banker’s bank. Kredit likuiditas dapat pula diberikabn kepada bank guna pembiayaan suatu sektor yang diprioritaskan pemerintah.

13.Fasilitas Diskonto
Fasilitas diskonto adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto. Fasilitas diskonto ini merupakan upaya terakhir bank dan merupakan bantuan bank sentral sebagai lender of the last resort. Fasilitas diskonto ini dapat dibagi dua, yaitu Fasilitas Diskonto I dan II. Fasilitas Diskonto I disediakan dalam rangka memperlancar pengaturan dana bank sehari-hari, sedangkan Fasilitas Diskonto II diberikan untuk memudahkan bank dalam menanggulangi kesulitan pendanaan karena rencana pengerahan dana tidak sesuai dengan penarikan kredit jangka menengah atau panjang oleh nasabah (mismatch).

14.Dana Sendiri
Dana sendiri adalah dana yang berasal dari pemegang saham maupun dari hasil keuntungan yang diperoleh bank dari operasinya. Dana sendiri bank secara umum terdiri dari :
a. Modal disetor
b. Cadangan-cadangan
c. Laba yang ditahan
d. Laba tahun berjalan
e. Agio saham
» Read more → Sumber-sumber Dana Bank

MOBILISASI DANA BANK

Pengelolaan suatu bank merupakan tugas yang sangat berat di era sekarang ini. Kondisi ekonomi yang tidak menentu, terjadinya perubahan peraturan yang sangat cepat, persaingan antar bank yang semakin tajam, dan berbagai keadaan lain membuat pihak manajemen bank harus sangat berhati-hati dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana yang mereka miliki.
Pengertian bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang perbankan menyebutkan: ”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”.
Dari definisi di atas dapat kita ketahui bahwa usaha utama bank adalah menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang merupakan sumber dana bank. Bank dalam menjalankan usahanya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam berbagai alternatif investasi. Demikian pula dari segi penyaluran dananya, hendaknya bank tidak semata-mata memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik tapi juga kegiatannya itu harus pula diarahkan untuk usaha meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Dalam hal upayanya menghimpun dan memobilisasi dana dari masyarakat, bank selalu berupaya agar dana yang ditarik dari masyarakat tersebut dapat dibeli dengan biaya yang relatif murah, tetapi hal tersebut merupakan hal yang sangat sulit dilakukan sebab semakin ketatnya peraturan dari otoritas moneter (BI) dan juga semakin tajamnya persaingan antar bank.
Kegiatan penghimpunan dana merupakan kegiatan pokok yang dapat dilihat pada sisi pasiva neraca bank. Keberhasilan bank dalam melakukan penghimpunan atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor:
a. Kepercayaan masyarakat pada suatu bank, dimana hal ini sangat dipengaruhi oleh kinerja bank yang bersangkutan, posisi keuangan, kapabilitas, dan kredibilitas para manajemen bank.
b. Ekspektasi, yaitu perkiraan pendapatan yang akan diterima oleh penabung dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat resiko yang sama.
c. Keamanan, yaitu jaminan keamanan oleh bank atas dana nasabah.
d. Ketepatan waktu, yaitu pengembalian simpanan nasabah yang harus selalu tepat waktu.
e. Pelayanan yang lebih cepat dan fleksibel.
f. Pengelolaan dana bank yang hati-hati.

Resiko Mobilisasi Dana
Dalam menghimpun dana dari masyarakat juga akan menimbulkan resiko yang mungkin akan dihadapi oleh bank. Resiko yang mungkin dihadapi ini dipengaruhi oleh jenis sumber dana yang diterima bank. Sumber dana yang berbeda memberi dampak resiko bank dengan cara yang berbeda pula.
1. Resiko Likuiditas
Resiko ini berkaitan dengan sumber dana bank terutama adalah adanya kemungkinan deposan atau debitur menarik dananya dari bank. Resiko penarikan dana tersebut berbeda antara masing-masing jenis sumber dana.
2. Resiko Tingkat Bunga
Resiko ini sangat bergantung pada sensitivitas tingkat bunga dari aset yang dibiayai dengan dana bank tersebut.
3. Interaksi dengan Resiko Kredit
Sumber dana pada dasarnya tidak memiliki pengaruh langsung atas resiko kredit. Namun, ada dua dampak tidak langsung yang mungkin terjadi. Pertama, biaya dana yang mahal dapat menjadi efek samping bagi kekhawatiran deposan mengenai kemampuan bank mengembalikan dananya pada saat ditarik atau jatuh tempo. Kedua, apabila bank memiliki biaya dana yang tinggi, hal ini secara langsung akan meningkatkan resiko kreditnya dalam usahanya untuk mempertahankan marjin.
4. Interaksi dengan Resiko Modal
Sumber dana bank memiliki dampak langsung terhadap resiko modal dan leverage bank. Biaya modal bank melebihi biaya simpanan dan pinjamannya karena disebabkan oleh besarnya ketidakpastian dikaitkan dengan return on equity. Sehingga, bank mungkin merendahkan biaya dananya dengan meningkatkan leveragenya.
» Read more → MOBILISASI DANA BANK

Analisis Kinerja Bank

Dunia perbankan sekarang ini sudah sangat berkembang. Mulai dari pedesaan hingga perkotaan membutuhkan jasa perbankan dalam melakukan aktivitas keseharian masyarakat. Mulai dari menabung, meminjam uang, sampai aktivitas transfer.
Dalam suatu bank terdapat berbagai kepentingan di dalamnya. Baik dari internal bank tersebut yaitu para pemegang saham, manajemen bank, karyawan bank tersebut dan terutama pemilik dari bank tersebut, maupun dari eksternal bank yang mencakup pihak Bank Indonesia, pihak pajak, masyarakat penabung, dan banyak lagi pihak yang mempunyai kepentingan di dalam bank.
Agar kepentingan-kepentingan tersebut dapat terakomodasi, maka pihak manajemen memerlukan suatu laporan tentang aktivitas yang telah dilakukan oleh bank tersebut dalam bentuk laporan keuangan yang dikeluarkan setiap akhir periode. Dari laporan keuangan yang dikeluarkan tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan tadi dapat melakukan analisis tentang kinerja manajemen, apakah memuaskan ataukah malah menunjukkan aktivitas yang buruk. Berbagai alat yang dapat dipergunakan untuk mengetahui tentang kinerja suatu bank antara lain:

ANALISIS RASIO LIKUIDITAS
Merupakan analisis yang dilakukan terhadap kemampuan bank dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendek atau kewajiban yang sudah jatuh tempo.
Rasio Likuiditas yg sering digunakan untuk menilai kinerja suatu bank antara lain:
a. Cash Ratio ( CR )
b. Reserve Requirement ( RR )
c. Loan to deposit ratio ( LDR )
d. Loan to asset ratio ( LAR )
e. Rasio kewajiban bersih Call Money ( NCM )

CASH RATIO
• Untuk mengukur kemampuan bank dalam membayar kembali simpanan nasabah pada saat ditarik dengan menggunakan alat-alat likuid yang dimilikinya.
• RUMUS
CR = Alat likuid / Pinjaman yang harus dibayar x 100%
Alat Likuid :
Uang Kas di Bank dan Rekening giro yang disimpan di Bank Indonesia.

RESERVE REQUIREMENT
(LIKUIDITAS WAJIB MINIMUM)
• Merupakan ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum yang berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
• Besarnya RR telah mengalami perubahan dari 2%, 3% dan terakhir sejak tahun 1997 sebesar 5%.
• Komponen dana pihak ketiga terdiri dari :
- Giro,
- Deposito berjangka
- Sertifikat deposito
- Tabungan
- Kewajiban Jangka Pendek Lainnya

LOAN TO DEPOSIT RATIO
• Menyatakan seberapa jauh kemampuan bank dalam membayar kembali penarikan dana yang dilakukan nasabah dengan mengandalkan kredit yang diberikan sebagai sumber likuiditasnya. Rasio antara seluruh jml. Kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Semakin tinggi rasio tsb, maka makin rendah likuiditas bank tsb.
• RUMUS
LDR = Jumlah kredit yang diberikan / Total DPK+KLBI+Modal inti x 100%

LOAN TO ASSET RATIO
• Merupakan kemampuan bank untuk memenuhi permintaan kredit dengan menggunakan total asset yang dimiliki bank.
• RUMUS
LAR = Jumlah kredit yang diberikan / Jumlah assets x 100%
Semakin tinggi rasio ini maka tingkat likuiditasnya rendah karena jumlah asset yang diperlukan untuk membiayai kreditnya makin besar.

RASIO KEWAJIBAN BERSIH CALL MONEY
• Persentase dari rasio ini menunjukkan besarnya kewajiban bersih call money terhadap aktiva lancar atau aktiva yang paling likuid dari bank.
• RUMUS
NCM = NET Cal money / Aktiva lancar x 100%

• Aktiva Lancar : Uang kas, Giro di BI, Sertifikat BI, SBPU
• Semakin kecil rasio ini, maka likuiditas bank ini semakin baik karena bank dapat menutup kewajiban antar bank dengan alat likuid yang dimilikinya.
» Read more → Analisis Kinerja Bank